
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dikaji Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apakah halal atau haram.
Itu dikonfirmasi Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Menindak lanjuti permohonan dari Center of Economic and Law Studies (Celios).
“Kami sedang mau mengundang pemohonnya,” kata Niam dikutip dari JawaPos (17/9). Dia mengatakan MUI sebagai pembuat fatwa, juga perlu mendengarkan langsung dari pihak pemohon.
Pria yang juga Pesantren Al-Nahdlah Depok itu mengatakan pertemuan dengan pihak pemohon itu dilakukan untuk pendalaman. Termasuk untuk mencari solusi terkait masalah yang diajukan pemohon.
“Apakah perlu dengan fatwa, atau cukup rekomendasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Celios mempersoalkan Wamen yang rangkap jabatan jadi komisaris. Apakah gajinya halal atau haram.
“Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram dalam syariat Islam,” kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira.
Di permohonan fatwa ke MUI, Celios berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wamen Rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Sementara itu, pemerintah Indonesia belum bersikap setelah ada putusan MK itu. Apalagi sudah jamak dipahami bahwa keputusan MK bersifat final serta mengikat.
Celios juga meminta pandangan MUI, tentang bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi masalah tersebut. Sehingga tetap selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.