
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan kontoversial Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuat kalangan PPPK semakin sadar akan kedudukannya.
Karena itu, tidak sedikit pentolan PPPK yang merasa bersyukur dengan pernyataan Kepala BKN tersebut, karena menyadarkan PPPK untuk membali memperjuangkan nasibnya. Misalnya memperjuangkan kesetaraan antara PNS dan PPPK.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Aliansi R2 dan R3 Indonesia, Bahri Permana. Menurutnya, para ASN PPPK harus lebih berhati-hati, cermat, dan bijaksana menyikapi pernyataan kepala BKN tersebut.
“Prof. Zudan adalah Guru Besar dan pakar hukum, saya yakin sangat berhati-hati dalam ber-statement, apa yang beliau kemukakan adalah kondisi eksisting PPPK sesuai regulasi. Jangan mudah terprovokasi karena regulasi mengenai ASN masih dinamis,” kata Bahri dilansir dari JPNN, Kamis (18/9).
Menurut Bahri, secara manusiawi pasti banyak ASN PPPK yang tersinggung atas pernyataan Prof. Zudan tersebut. Namun, menurutnya hal tersebut tidak perlu diperpanjang dan membuat gaduh.
Apa yang kepala BKN sampaikan adalah kondisi eksisting mengenai status dan kedudukan ASN PPPK sesuai regulasi saat ini.
Justru, akar masalahnya ialah di peraturan perundang-undangan atau regulasi yang belum memenuhi rasa keadilan bagi ASN PPPK.
“Kita harus bersyukur Prof. Zudan ber-statement seperti itu, karena dari pernyataan itulah kesetaraan status, kedudukan dan hak-haknya antara PPPK dengan PNS menjadi sebuah keniscayaan,” ujar Bahri.