
FAJAR.CO.ID — Monopoli BUMN PT Pertamina dalam pengelolaan distribusi bahan bakar minyak atau BBM dinilai dapat mengacaukan iklim investasi. Kebijakan BBM satu pintu dapat membuat operator BBM swasta hengkang.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai rencana kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu dinilai merugikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta. Kebijakan BBM satu pintu berpotensi memukul iklim investasi di Indonesia.
Fahmy menilai, kebijakan BBM satu pintu membuat impor BBM untuk kebutuhan SPBU asing hanya bisa melalui PT Pertamina (Persero).
Padahal, perusahaan asing awalnya masuk ke Indonesia dan berinvestasi di sektor SPBU karena tata kelola migas hilir yang menganut sistem liberal.
“Pemerintah tampaknya akan mengembalikan tata kelola di sektor hilir dari liberalisasi kembali ke kebijakan regulated. Perusahaan asing awalnya bersedia investasi di SPBU BBM karena tata-kelolanya liberal,” jelasnya.
Dengan kebijakan awal pemerintah, perusahaan asing bebas mendirikan SPBU di seluruh wilayah Indonesia. Perusahaan asing juga bebas melakukan pengadaan BBM sesuai kuota yang ditetapkan.
“Perusahaan SPBU asing juga bebas menetapkan harga jual ke konsumen sesuai mekanisme pasar,” kata Fahmy kepada JawaPos.com (Grup FAJAR), Kamis (18/9).
Tetapi pemerintah justru tidak memberikan kepastian berinvestasi dengan memberlakukan kebijakan pengadaan impor BBM satu pintu. SPBU asing tidak lagi bebas menentukan negara asal impor maupun harga yang paling murah.