
FAJAR.CO.ID, BANTAENG — Aksi penganiayaan yang dilakukan seorang remaja berinisial TA (16) di Kabupaten Bantaeng berakhir di tangan aparat kepolisian.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil meringkusnya pada Sabtu dini hari (20/9/2025) sekitar pukul 04.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawan Amin, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin langsung Kanit Resmob, Aipda Sabil.
Peristiwa yang menyeret TA terjadi sehari sebelumnya, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Kesadaran, Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarangkeke.
Dua korban, sama-sama masih di bawah umur, menjadi sasaran penganiayaan.
Korban pertama, MH (16), terluka pada bagian rusuk akibat terkena anak panah.
Sementara itu, korban lain bernama AP (15), mengalami memar di kepala akibat dipukul.
“Pelaku tidak terima diejek oleh korban AP, sehingga melakukan pemukulan. Saat korban MH menanyakan perihal kejadian itu, pelaku langsung melontarkan anak panah busur hingga mengenai korban,” Gunawan menuturkan.
Usai kejadian, pelaku TA melarikan diri. Namun tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaannya di Kampung Pasorongi, Kelurahan Lamalaka.
Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti berupa dua anak panah busur, satu palu, dan dua kikir yang dipakai untuk merakit busur.
Dalam pemeriksaan awal, remaja tersebut mengakui seluruh perbuatannya.
Ia juga mengaku merakit sendiri senjata busur yang dipakai menyerang korban. Saat ini, TA diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.