
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama saat ini memang jadi pembahasan yang hangat.
Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil saat ini masuk dalam dugaan dan berhadapan dengan KPK atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi haji yang telah melanda Kementerian Agama sejak era reformasi.
Jika nantinya benar terbukti, ini bukan yang pertama kalinya terjadi korupsi kuota haji di Indonesia.
Sebelumnya, ada dua kasus yang melibat dua mantan Menteri Agama sebagai tersangka utama.
Sejak era reformasi, setidaknya dua menteri agama telah dipenjara karena kasus korupsi haji, Said Agil Husni Almunawar dan Suryadharma Ali.
Untuk Said Agil Husni Almunawar diketahui ia terbukti dan diberi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2006 silam.
Kemudian ada Suryadharma Ali yang juga terbukti dan mendapatkan vonis enam tahun penjara pada tahun 2014 lalu.
Kini, Yaqut berpotensi menjadi yang ketiga setelah KPK menetapkan kasus korupsi kuota haji sebagai perkara pidana.
Berawal dari kebijakannya mengeluarkan Surat Keputusan yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah haji menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Keputusan ini bertentangan dengan undang-undang yang mengatur proporsi 92:8.
Kini Yaqut berpeluang diperiksa kembali dalam kasus korupsi ini.
Sebelumnya, KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.