Wali Kota: Perubahan Perda Pajak Daerah usung prinsip keadilan

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan bahwa revisi atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengusung prinsip keadilan.”Ini adalah tahapan kesekian dari proses perda hasil dari evaluasi Kemendagri. Kami memiliki 15 hari untuk proses penyelesaiannya,” katanya, di Semarang, Rabu.Hal tersebut disampaikandalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang …

Sekilas Info