Belum Registrasi, 7 PSE Privat Terancam Diblokir Komdigi

 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengirimkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Padahal, ketujuh platform ini sudah sempat diperingatkan sebelumnya namun hingga 17 Juni 2025 tidak ada respons atau langkah konkrit untuk mendaftar.

Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi telah menegaskan bahwa PSE Privat wajib melakukan registrasi sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Surat peringatan ini adalah tindak lanjut konkret dari kewajiban pendaftaran yang belum mereka penuhi,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Senin (23/6/2025).

Sekilas Info

Baca juga: Kominfo Siapkan Aturan agar Netflix Cs dan Media Lokal Bersaing Lebih Setara


Permenkominfo 5/2020 mengatur empat hal utama bagi PSE Privat, yaitu:

  1. Pendaftaran layanan dan sistem elektronik,

  2. Tata kelola operasional,

  3. Moderasi konten atau dokumen elektronik,

  4. Pemutusan akses atas konten terlarang sesuai permohonan pihak berwenang.

Berikut daftar tujuh PSE Privat yang kembali diperingatkan dan berisiko diblokir bila tidak segera mendaftar:

  • philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)

  • bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)

  • ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)

  • nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)

  • xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)

  • klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)

  • lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)

Baca juga: Menkomdigi Percepat Akses Internet Kawasan Timur Guna Pemerataan AI di Indonesia

Alexander menegaskan, “Kami mendorong seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan ini demi menjaga ketertiban tata kelola digital dan melindungi hak pengguna.”

Apabila hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada itikad baik dari ketujuh platform tersebut, Komdigi akan menempuh langkah tegas berupa pemutusan akses atau pemblokiran layanan. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 2 Permenkominfo 5/2020, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memutuskan sambungan layanan elektronik yang melanggar kewajibannya.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Sekilas Info