
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli), menyambut seleksi penerimaan murid baru (SPMB)."SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun," katanya, di Semarang, Senin.Surat edaran ...