Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah soal Aturan Baru Permen Komdigi

May 20, 2025 - 13:01
 0  0
Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah soal Aturan Baru Permen Komdigi
 Belakangan ini, muncul kekhawatiran di masyarakat soal kabar dihapusnya program gratis ongkir di e-commerce akibat aturan baru dari pemerintah. Tapi tenang dulu — pemerintah memastikan bahwa gratis ongkir tetap ada dan tidak dilarang.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah hanya mengatur soal diskon ongkos kirim (ongkir) yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan oleh e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, atau Lazada.

Baca juga: Gratis Ongkir Dibatasi Cuma 3 Hari Sebulan? Ini Dampaknya untuk E-commerce dan UMKM

Apa Sebenarnya yang Diatur?

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa aturan ini tidak mengatur promosi gratis ongkir yang biasa diberikan marketplace. Yang diatur adalah potongan harga ongkir yang langsung diberikan oleh perusahaan kurir di aplikasi atau loket mereka.

Diskon dari kurir ini hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam sebulan. Mengapa dibatasi? Karena jika terus-terusan ada potongan harga di bawah biaya operasional, dikhawatirkan akan merugikan perusahaan kurir dan menurunkan penghasilan para kurir itu sendiri.

"Kalau tarif pengiriman ditekan terus, nanti kurir yang jadi korban. Kami ingin menciptakan ekosistem logistik yang adil dan berkelanjutan," kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025.

Gratis Ongkir dari E-Commerce Masih Aman

Buat kamu yang suka belanja online, tak perlu khawatir. Promo gratis ongkir tetap bisa dinikmati setiap hari selama subsidi ongkirnya diberikan oleh e-commerce, bukan oleh perusahaan kurir.

"Kalau e-commerce mau memberikan subsidi ongkir sebagai bentuk promosi, itu hak mereka. Kami tidak mengatur hal itu," jelas Edwin lagi.

Artinya, program gratis ongkir di berbagai marketplace tetap aman dan tidak akan terganggu oleh peraturan ini.

Baca juga: Cara Mudah Edit Foto Pakai Jas Tanpa Aplikasi dan Tentunya Gratis!

Tujuannya: Lindungi Kurir dan Industri Pengiriman

Edwin menegaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah untuk melindungi kesejahteraan para kurir dan memastikan industri pengiriman tetap berjalan sehat.

"Kurir adalah pahlawan di balik layanan digital yang kita nikmati. Mereka layak mendapatkan penghasilan yang layak," ucapnya.

Penyusunan aturan ini pun melibatkan dialog dengan pelaku industri, asosiasi kurir, dan berbagai pihak terkait agar semua kepentingan bisa terakomodasi.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0