Komdigi Buka Suara Usai Eks Dirjen Aptika Jadi Tersangka Korupsi PDNS

May 23, 2025 - 20:57
 0  0
Komdigi Buka Suara Usai Eks Dirjen Aptika Jadi Tersangka Korupsi PDNS
 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Salah satu tersangkanya adalah Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika yang menjabat dari 2016 hingga 2024, sebelum kementerian berganti nama menjadi Komdigi.

Empat tersangka lainnya adalah Bambang Dwi Anggono (eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS), Alfie Asman (eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta), dan Pini Panggar Agusti (eks Account Manager PT Docotel Teknologi).

Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan proyek PDNS dengan total anggaran mencapai Rp 959 miliar selama periode 2020 hingga 2024. Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa dalam prosesnya ditemukan indikasi manipulasi tender, keterlibatan pihak swasta yang tidak memenuhi standar teknis, hingga dugaan suap dan kickback. Kerugian negara pun ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah soal Aturan Baru Permen Komdigi

Tanggapan Komdigi

Menanggapi kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum dan telah menonaktifkan dua pegawai Komdigi yang menjadi tersangka. Selain itu, Komdigi juga membentuk tim evaluasi internal untuk memperbaiki tata kelola proyek pusat data.

“Ini jadi pengingat penting bahwa sistem digital nasional harus dibangun di atas nilai integritas. Kami berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan setiap anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Meutya.

Detail Penyelidikan

Kejaksaan mengungkap bahwa proyek PDNS seharusnya dikerjakan secara mandiri oleh pemerintah. Namun, dalam praktiknya, proyek ini justru diserahkan ke pihak swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Pada 2019, Kominfo membuat proyek ini dengan nama "Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan IaaS" dalam DIPA 2020.

Diduga ada pengkondisian tender agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Perusahaan pemenang tender kemudian mensubkontrakkan pekerjaan ke pihak lain, dengan penggunaan peralatan yang tidak sesuai standar. Dari sinilah muncul dugaan suap dan keuntungan tidak sah.

Berikut rincian alokasi anggaran proyek PDNS:

  • Tahun 2020: Rp 60,37 miliar

  • Tahun 2021: Rp 102,67 miliar

  • Tahun 2022: Rp 188,90 miliar

  • Tahun 2023: Rp 350,96 miliar

  • Tahun 2024: Rp 256,57 miliar

Selama penyidikan, jaksa telah memeriksa 78 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor Kominfo dan perusahaan terkait. Dari hasil tersebut, disita uang tunai Rp 1,78 miliar, emas batangan, kendaraan, sertifikat tanah, dan dokumen penting lainnya.

Baca juga: Situs PeduliLindungi Diblokir Komdigi Imbas Disusupi Judi Online

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meutya menegaskan bahwa peristiwa ini akan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas di semua lini Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0