RSUD Dr Soediran Wonogiri Siapkan Kamar Rawat Inap Standar untuk Pasien BPJS

HALO WONOGIRI – RSUD dr Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri telah selesai merenovasi sarana kamar rawat inap standar (KRIS) bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan RI.
Pencanangan RSUD dr Soediran sebagai rumah sakit dengan kamar rawat inap standar, dilaksanakan bersamaan dengan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 dan Hari Jadi Kabupaten Wonogiri ke-284, Selasa (20/5/2025) di Alun-alun Giri Krida Bakti.
Implementasi kamar rawat inap standar di RSUD dr Soediran ini, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar, di mana setiap rumah sakit pemerintah wajib menyediakan minimal 60 persen tempat tidur standar, sedangkan rumah sakit swasta minimal 40 persen.
Direktur RSUD dr Soediran, Adi Dharma seperti dirilis wonogirikab.go.id mengatakan perpres ini menjamin masyarakat peserta BPJS Kesehatan mendapatkan kualitas pelayanan yang sama tanpa diskriminasi, salah satunya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang sesuai standar pemerintah.
“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien terutama peserta BPJS. Kalau dulu untuk layanan kelas III ada rumah sakit yang satu kamar itu terdiri dari enam sampai delapan TT (tempat tidur-R), lalu kamar mandinya terpisah di luar ruangan, sesuai KRIS ini nantinya maksimal hanya empat TT. Ada kamar mandi di tiap ruangan. Jarak antar TT Itu semua diatur,” tuturnya.
Beberapa kriteria lain yang disampaikan dr Adi terkait standar kamar rawat inap ini antara lain ventilasi udara harus memadai, ada pendingin udara (AC), pencahayaan yang sesuai, ada stop kontak minimal dua untuk setiap tempat tidur, tersedianya outlet oksigen di belakang tempat tidur,dan ada nakas per tempat tidur.
Selain itu, tempat tidur yang disediakan memiliki ukuran yang telah ditentukan, yakni minimal ukuran panjang 200 cm, lebar 90 cm dan tinggi antara 50 – 80 cm. Jarak antartepi tempat tidur pun diatur minimal 1.5 meter serta wajib disediakan tirai atau partisi untuk menjaga privasi antarpasien.
Adi menegaskan pihaknya telah selesai mempersiapkan KRIS ini dan siap untuk dipergunakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Sudah kami persiapkan semuanya. Segera bisa dipakai karena sesuai perpres, implementasi pelayanan pasien dengan KRIS selambat-lambatnya dimulai pada 30 Juni 2025. Kami sudah siap,” tandasnya.
Selain sebagai rumah sakit dengan standar KRIS, RSUD dr. Soediran juga dicanangkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/288/2025 tentang Penetapan RSID dr. Soediran Mangun Sumarso sebagai Sakit Pendidikan Satelit untuk RSUD dr. Soedono Madiun dan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia.
Dengan pencanangan ini RSUD dr. Soediran menjadi wahana Pendidikan, penelitian, dan pelayanan Kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi.
“Saat ini kami telah menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Islam Indonesia dan 16 lembaga Pendidikan lainnya. Nantinya dokter umum yang menempuh pendidikan spesialis bisa dilayani di sini. Intinya apapun itu, kami siap berbenah dan memberikan pelayanan terbaik di bidang Kesehatan untuk seluruh Masyarakat,” kata Adi. (HS-08)
What's Your Reaction?






