Teknologi Worldcoin Diam-Diam Aktif di Indonesia Sejak 2021!

May 17, 2025 - 19:33
 0  0
Teknologi Worldcoin Diam-Diam Aktif di Indonesia Sejak 2021!
Bayangkan, selama empat tahun terakhir, sebuah proyek teknologi besar bisa berjalan di Indonesia tanpa terdaftar secara resmi. Yup, itu kenyataannya. Worldcoin, suatu proyek identitas digital global yang sempat bikin heboh karena pemindaian retina, ternyata sudah aktif di Tanah Air sejak 2021. Namun, baru pada 2025 ini entitas resminya, Tools for Humanity (TFH), masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing di Indonesia.

Baca juga: Samsung Berspoke AI 2025: Teknologi Transformasi Rumah Pintar yang Lebih Futuristik!

Kabar mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Yang kami dapatkan informasinya bahwa mereka telah beroperasi di Indonesia itu sejak tahun 2021,” ujar Alexander, dikutip dari Kompas.com.

Apa itu Worldcoin dan TFH?

Sebelum lanjut lebih jauh, mari kita kenalan sedikit dengan Worldcoin. Proyek ini dikenal luas karena teknologi pemindaian retina mata sebagai metode verifikasi identitas digital. Penggunanya cukup memindai bola mata mereka menggunakan alat berbentuk seperti bola besi futuristik, yang disebut “orb”, untuk mendapatkan semacam “identitas digital” yang aman dan unik.

Worldcoin sendiri dikelola oleh sebuah entitas bernama Tools for Humanity (TFH), yang juga menaungi layanan seperti World App dan World ID. Tujuannya besar: menciptakan sistem identitas global berbasis blockchain yang katanya aman dan bisa digunakan siapa saja.

Namun, di balik ambisi besar itu, muncul banyak pertanyaan, khususnya soal keamanan data pribadi. Dan di sinilah pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah serius.

Kenapa Baru Terdaftar Sekarang?

Satu hal yang bikin heran: TFH baru resmi terdaftar sebagai PSE asing di Indonesia pada 2025. Padahal, mereka sudah mulai beroperasi sejak 2021. Artinya, selama sekitar empat tahun, mereka menjalankan aktivitas pengumpulan data biometrik yang sangat sensitif, tanpa payung legal yang jelas di tanah air.

Alexander mengatakan, Komdigi saat ini sedang mendalami lebih lanjut aktivitas mereka. “TFH sendiri baru resmi terdaftar sebagai PSE pada 2025. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Meski Komdigi memberi tanda daftar sebagai PSE, lembaga ini bukanlah pihak yang memberi izin usaha. Soal legalitas dan bentuk usaha Worldcoin di Indonesia, kata Alexander, bisa jadi berada di bawah ranah lembaga lain seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Saya lihat ada surat yang tersebar mengenai izin usaha sepertinya, dari BKPM,” kata Alexander. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk izin tersebut.

Sudah Kumpulkan 500.000 Data Retina

Yang membuat kasus ini semakin menarik atau mengkhawatirkan adalah fakta bahwa Worldcoin telah mengumpulkan sekitar 500.000 data retina warga Indonesia. Proses ini berlangsung selama mereka beroperasi di lapangan sejak 2021, jauh sebelum ada kepastian hukum atau regulasi yang mengawasi praktik mereka.

Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait potensi kebocoran data. Karena sekali lagi, kita berbicara soal data biometrik, yang sifatnya sangat pribadi dan tidak bisa diubah seperti password.

Alexander menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisis teknis terhadap aplikasi TFH, termasuk meninjau ulang kebijakan privasi mereka. “Kalau memang berisiko terhadap kebocoran data dan sebagainya, kita pasti akan mengambil langkah tegas untuk melindungi data pribadi masyarakat yang sudah mereka rekam,” tegasnya.

Baca juga: Micro Robot Super Ringan: Inovasi Teknologi dari Tiongkok yang Siap Mengubah Dunia

Perlindungan Data Pribadi Jadi Sorotan

Kasus Worldcoin ini membuka mata banyak pihak soal pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan teknologi, apalagi yang mengelola data sensitif masyarakat. Meski saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasinya di lapangan masih terus jadi tantangan.

Kasus seperti ini membuktikan bahwa celah dalam regulasi dan pengawasan bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh perusahaan asing. Operasi Worldcoin selama empat tahun tanpa kejelasan izin bukan hanya soal teknis hukum, tapi juga soal kepercayaan publik dan tanggung jawab dalam era digital yang semakin kompleks.

Dengan semakin banyaknya perusahaan teknologi berbasis data yang masuk ke Indonesia, penting bagi pemerintah untuk bergerak cepat dalam menyusun aturan main yang ketat, bukan hanya di atas kertas tetapi juga dalam pengawasan praktik di lapangan.

Sementara itu, masyarakat juga perlu lebih sadar soal pentingnya menjaga data pribadi. Jangan sampai tergiur janji-janji imbalan digital tanpa tahu apa yang dikorbankan. Sebab, di dunia digital, data adalah harta paling berharga.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(mo)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0