Tiga Tersangka Kasus Kematian PPDS Undip Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

May 27, 2025 - 15:35
 0  0
Tiga Tersangka Kasus Kematian PPDS Undip Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

HALO SEMARANG –  Tiga tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025).

Ketiga tersangka yang jalani sidang yaitu Kaprodi Anestesiologi FK Undip Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesiologi Undip dan Zara Yupita Azra, selaku senior korban.

Tersangka Taufik dan Sri Maryani didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) Tentang Pemerasan dengan Kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang Pengancaman atau Pemaksaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika menjelaskan jika aksi pungutan yang dilakukan Taufik dan Sri Maryani sudah ada sejak 2018-2023. Seluruh mahasiswa diminta menyetorkan Rp. 80 juta yang diklaim sebagai Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Pungutan ini tidak diketahui oleh kampus dan langsung ditransfer ke rekening atas nama Sri Maryani.

“Dalam catatan di buku batik milik terdakwa Sri Maryani tercatat terdakwa Sri Maryani menerima dana secara non tunai dengan jumlah total Rp 2,4 miliar. Dana ini berasal dari para residen lintas angkatan dalam kurun waktu 2018-2023,” ujarnya.

Sementara Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) Tentang Pemerasan dengan kekerasan dan atau Pasal 335 ayat 1 Tentang Pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan dalam kasus kematian dr Aulia Risma.

Zara disebut memanfaatkan kesenioritasannya untuk menindas juniornya. Ia merupakan senior yang paling lantang memberikan doktrin tentang hirarki senior – junior di PPDS Anestesi Undip.

Dalam dakwaan diungkap, Zara yang mengarahkan para junior untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan para senior.

Salah satunya kebutuhan makan para senior hingga mencapai ratusan juta rupiah. Kewajiban ini merupakan implementasi dari doktrin senior – junior yang diberikan oleh Zara.

“Makan prolong adalah makanan bagi 87 residen dan 22 DPJP yang masih bertugas di atas jam 18.00 di RSUD dr Kariadi dibebankan kepada korban angkatan 77 yang ditampung di rekening dr Aulia Risma dan dr Bayu. Dalam rekening dr Aulia Risma ada aliran dana Rp 495 juta dan dr Bayu Rp 272 juta. Total Rp 766 juta,” ucap Shandy. (HS-06)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0